FIQIH QURBAN DAN AQIQAH
Antara Aqiqah dan Qurban
Jika
pelaksanaan aqiqah bertepatan dengan bulan–bulan haji, apakah bisa
digabungkan antara hewan qurban dengan aqiqah, dengan melaksanakan salah
satunya saja. Ataukah antara aqiqah dan kurban itu sendiri merupakan
hal yang sama?
Untuk permasalahan ini, para ulama kembali terbagi menjadi dua bagian ;
- Bahwa hewan qurban jika digabungkan dengan aqiqah, karena bertepatan dengan bulan haji, maka tidak menjadi masalah bagi ulama hambali, dan Muhammad bin Sirin serta Hasan Bashri. Diceritakan dalam satu riwayat bahwa ayah dari imam Ahmad, yaitu Hambal pernah membeli hewan qurban dan menyembelihnya di bulan haji dengan niat qurban sekaigus aqiqah. Dengan alasan inilah ulama di atas membolehkan kurban dan aqiqah dilaksanakan pada satu waktu dan satu niat, yaitu ketika idul adha.
- Yaitu pendapat ulama Maliki, yang berpendapat bahwa qurban dan aqiqah adalah hal yang berbeda. Dalam segi syariat keduanya sudah berbeda, sebab disyariatkan keduanya juga berbeda. Maka qurban dan aqiqah tidak bisa digabungkan satu sama yang lainnya.
Aqiqah dan Qurban, mana yang lebih didahulukan?
Mayoritas
ulama berpendapat bahwa aqiqah maupun qurban hukumnya sunah muakkad
(yang sangat ditekankan). Disebutkan dalam riwayat Muslim dari sahabat
Ummu Salamah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Apabila kalian melihat hilal bulan dzulhijah dan kalian hendak berqurban maka jangan menyentuh rambut dan kukunya.”
Kalimat: ‘hendak berkurban’ menunjukkan bahwa qurban hukumnya sunah dan tidak wajib.
Berdasarkan
hal ini, yang terbaik adalah seseorang melaksanakan kedua sunah
tersebut bersamaan. Karena keduanya dianjurkan untuk dilaksanakan. Jika
tidak mampu melakukan keduanya dan waktu aqiqah berbeda di selain hari
qurban, maka hendaknya mendahulukan yang lebih awal waktu
pelaksanaannya. Akan tetapi jika akikahnya bertepatan dengan hari raya
qurban, dan tidak mampu untuk menyembelih dua ekor kambing untuk akikah
dan satunya untuk qurban, pendapat yang lebih kuat, sebaiknya mengambil
pendapat ulama yang membolehkan menggabungkan aqiqah dan qurban.
Komentar
Posting Komentar