AQIQAH ADALAH IBADAH

 

Tata Cara Aqiqah Menurut Islam

1. Tata cara aqiqah waktu yang dianjurkanRasulullah bersabda:

“Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.”

Menurut sabda tersebut maka para ulama telah sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah hari ke-7 dari awal kelahirannya. Bahkan jika berhalangan anda tetap dapat melaksanakannya hingga hari ke-14 atau ke-21.

Dan jika seorang muslim dalam kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan, maka terlepaslah kewajiban melakukan aqiqah ini. Tidak akan berdosa seorang muslim jika meninggalkan ibadah ini, kecuali jika ia memang tidak mampu.

Bahkan pendapat yang mengatakan aqiqah bisa dilaksanakan saat hari ke-14 atau ke-21 pun masih rendah, yang jelas Rasulullah SAW mengajurkan kita agar menyegerakan ibadah aqiqah saat hari ke-7 agar amalan kita segera diterima Allah SWT. 

2. Syarat Yang Harus Dipenuhi Dalam Memilih Hewan Aqiqah

​Dalam tata cara aqiqah menurut islam, hewan yang menjadi syarat untuk sembelih aqiqah adalah hewan yang memiliki kriteria sama dengan hewan qurban. Sangat dianjurkan untuk memilih hewan kurban berjenis domba putih dan sehat. Umur dari hewan ini minimal ½ tahun.

3. ​Pembagian Daging Hewan Aqiqah

Dalam tata cara aqiqah menurut islam, membagikan daging aqiqah berbeda halnya dengan qurban. Dalam aqiqah, kamu harus membagikan daging yang sudah disembelih tadi dalam kondisi sudah masak.

Hadits Aisyah r.a:

“Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh”. (HR al-Bayhaqi)”

Dalam kondisi seperti ini, kamu dan keluarga disunnahkan pula untuk mengkonsumsi daging aqiqah. Sedangkan daging sepertiganya, dihadiahkan kepada tetangga dan fakir miskin.

Seperti firman Allah SWT, dalam Q.S. Al-Insan (8):

“Mereka memberi makan orang miskin, anak yatim, dan tawanan, dengan perasaan senang”.

4. ​Pemberian Nama Anak Saat Aqiqah 

Dalam tata cara aqiqah menurut islam saat menyelenggarakan aqiqah, kamu disunnahkan pula untuk melakukan cukur rambut dan memberikan nama baik kepada anak yang baru lahir. Memberikan nama baik kepada anak akan mencerminkan bagaimana akhlak dan imannya nanti kepada Allah SWT.​

5. ​Mencukur Rambut Saat Aqiqah

Rasulullah juga sangat menganjurkan agar melakukan cukur rambut anak yang baru lahir pada hari ke-7 nya. Dalam tata cara aqiqah menurut islam tidak ada hadits yang menjelaskan bahwa harus mencukur rambut anak atau tidak, yang jelas pencukuran ini harus dilakukan secara merata.

6. Doa Saat Menyembelih Hewan Aqiqah

​Bismillah, Allahumma taqobbal min muhammadin, wa aali muhammadin, wa min ummati muhammadin.

Artinya : “Dengan nama Allah, ya Allah terimalah (kurban) dari Muhammad dan keluarga Muhammad serta dari ummat Muhammad.” (HR Ahmad, Muslim, Abu Dawud)

Doa untuk Bayi

“ U`iidzuka bi kalimaatillaahit tammaati min kulli syaithooni wa haammah. Wa min kulli `ainin laammah. “

Artinya : Saya perlindungkan engkau, wahai bayi, dengan kalimat Allah yang prima, dari tiap-tiap godaan syaitan, serta tiap-tiap pandangan yang penuh kebencian. “

Hikmah Menjalankan Aqiqah

Terdapat beberapa hikmah atau keutamaan dari proses pelaksanaan aqiqah, diantaranya yaitu:

• Mewujudkan rasa syukur kepada Allah SWT atas karunia lahirnya seorang anak sebagai penerus dalam keluarganya Meneladani dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW

• Sebagai momen untuk berbagi kepada sesama dan mempererat tali persaudaraan

• Sebagai bentuk rasa gembira dan membagikan kebahagiaan tersebut kepada orang lain

Hikmah & Manfaat Melaksanakan Aqiqah

Apa sebenarnya makna dan hikmah aqiqah bagi seluruh umat Islam?

Makna yang akan diambil adalah menjaga anak kita dari segala gangguan setan. Hal inipun sudah dituliskan pada Hadits: “Setiap anak itu tergadai dengan aqiqah-Nya”, dengan melaksanakan aqiqah berarti kamu melepas segala gangguan setan yang terus mengikutinya sedari lahir “Bahwa lepasnya dia dari setan tergadai oleh aqiqahnya”


. Pak Ustadz, ada dua hal yang ingin saya tanyakan berkaitan tentang masalah aqiqah. 1. Ketika orang tua melahirkan anaknya, pada saat itu mereka masih dalam kondisi yang kurang mampu, jadi untuk biaya aqiqah tidak ada. Namun ketika anaknya sudah dewasa dan sudah berkeluarga, orang tuanya sudah dalam keadaan berkecukupan, kemudian mereka ingin mengaqiqahi anaknya yang sudah berkeluarga tadi, apakah boleh dan bagaimana caranya?<> 2. Jika orang tua tadi masih dalam kondisi tidak mampu, namun anak-anaknya yang sudah dewasa tadi hidup berkecukupan dan ingin membeli kambing diatasnamakan orang tuanya untuk aqiqah, apakah itu diperbolehkan? Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih. وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. (Kholilil Rohman) Wa’alaikumsalam wa rahamatullah wa barakatuh. Saudara penanya yang gemar dalam menambah wawasan keagamaan, yarhamukumullah. Pertanyaan saudara menarik untuk dibahas sebab kasus ini sering terjadi di tengah masyarakat. Kondisi ekonomi seseorang yang kadang kurang menentu turut mempengaruhi pelaksanaan anjuran aqiqah. Mereka yang berkecukupan dan diberi kelapangan rizki tentunya ingin segera melaksanakan anjuran ini demi rasa bersyukur mereka atas lahirnya sang buah hati yang di dambakan dan dinantikan. Sebaliknya bagi orang tua yang perekonomiaannya sedang dalam masa sulit saat kelahiran putra atau putrinya, mereka akan terasa berat melakukan ibadah ini. Saudara Kholilil Rohman yang kami hormati.Sebagaimana telah kita bahas pada edisi sebelumnya, bahwa anjuran untuk melaksanakan aqiqah oleh orang tua kepada anaknya berakhir ketika si anak telah baligh. Setelah itu si anak diperbolehkan memilih untuk melaksanakan sendiri aqiqahnya atau meninggalkannya. Dalam hal ini tentunya melaksanakan aqiqah lebih utama karena akan terhindar dari pendapat ulama yang menganggap bahwa aqiqah hukumnya wajib. Uraian di atas juga sekaligus menanggapi pertanyaan pertama saudara. Artinya anjuran aqiqah yang dibebankan kepada orang tua masa aktifnya berakhir ketika sang anak baligh. Kalaupun orang tua masih tetap ingin melaksanakan aqiqah untuk anaknya, maka caranya adalah dengan memberikan uang kepada anaknya agar digunakan untuk membeli hewan yang akan disembelih sebagai aqiqahnya. Dengan demikian niatan mulia orang tua tetap terakomodir, disamping pula anjuran aqiqah juga terlaksana. Selanjutnya menanggapi pertanyaan kedua, kami merujuk pada kitab al-Majmu’ karya imam Nawawi yang menyebutkan bahwa hukum aqiqah untuk orang lain (bukan dirinya sendiri) adalah boleh selama orang yang diaqiqahi mengijinkan. Penulis kitab menjelaskan: فَرْعٌ-لَوْ ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ بِغَيْرِ إذْنِهِ لَمْ يَقَعْ عَنْهُ Artinya; (cabang pembahasan), seandainya ada seseorang menyembelih hewan (aqiqah) untuk orang lain tanpa seizinnya, status hewan tersebut bukan hewan aqiqah. Referensi diatas juga mengandung arti bahwa aqiqah yang dilakukan oleh seseorang untuk orang lain dapat dinyatakan sah apabila mendapat persetujuan (izin) dari orang yang diaqiqahi. Demikian jawaban kami, mudah-mudahan bermanfaat. Wallahu a’lam. (Maftukhan)

Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/54980/bolehkah-aqiqah-di-usia-dewasa
Hukum aqiqah adalah sunah muakkadah bagi mereka yang mampu. Aqiqah bisa dilaksanakan saat anak masih kecil atau sudah dewasa. tirto.id - Salah satu hak anak selepas ia lahir dan belum mencapai usia balig adalah diakikahi orang tuanya. Ibadah akikah ini dilakukan sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran anak. Hukum melaksanakan akikah adalah sunah muakkadah atau amat ditekankan pengerjaannya, jika muslim yang menunaikan ibadah ini memiliki kemampuan dan kelapangan harta. Dalil kesunahan aqiqah merujuk ke hadis yang diriwayatkan dari Salman bin Amir Addhobi. Dalam hadis itu, Salman bin Amir Addhobi berkata bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: "Bersamaan lahirnya anak laki-laki itu ada akikah maka tumpahkanlah [penebus] darinya darah [sembelihan] dan bersihkan darinya kotoran [cukur rambutnya]," (H.R. Bukhari). Kemudian, binatang yang disyariatkan untuk akikah adalah kambing. Bagi anak laki-laki, sebaiknya diakikahi dengan dua ekor kambing, sementara anak perempuan hanya seekor. Anjuran ini ada di dalam hadis yang memuat sabda Nabi Muhammad SAW: "Barang siapa yang ingin menyembelih untuk anaknya maka hendaknya ia menyembelih untuknya. Untuk anak laki-laki, dua kambing dan untuk anak perempuan, seekor kambing,” (H.R. Abu Daud). Waktu Pelaksanaan Aqiqah saat Masih Kecil dan Dewasa Waktu paling ideal untuk pelaksanaan akikah adalah pada hari ketujuh selepas kelahiran bayi. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW: "Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya. Disembelih pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama," (H.R. Ahmad). Meski demikian, para ulama berpendapat, para orang tua tetap boleh mengakikahkan anaknya hingga mencapai usia balig. Artinya, meski aqiqah dilakukan setelah anak berusia lebih dari tujuh hari tetap tidak hilang kesunahannya. Akan tetapi, bagaimana jika anak sudah mencapai usia balig, namun belum sempat diakikahkan oleh orang tuanya? Maftukhan dalam rubrik tanya jawab bertajuk "Bolehkah Aqiqah di Usia Dewasa" di NU Online, menuliskan bahwa jika orang tua masih bersikeras ingin mengakikahkan anaknya yang sudah balig, ia dapat memberikan uang kepada anaknya agar dipakai membeli hewan yang akan disembelih untuk akikahnya. Hal ini karena kesunahan ibadah akikah bagi orang tua gugur usai anak berusia balig. Selanjutnya, ketentuan akikah jatuh pada anak itu sendiri untuk mengakikahi dirinya. Dalilnya bersandar pada hadis berikut: "Nabi SAW mengakikahi dirinya sendiri setelah ia diutus sebagai Nabi," (H.R. Baihaqi). Hal ini juga selaras dengan pendapat sejumlah ulama, seperti Muhammad bin Sirin, Imam Ahmad, serta Imam Atha dan Hasan Al-Bashri.

Baca selengkapnya di artikel "Hukum Aqiqah saat Sudah Dewasa dan Waktu Pelaksanaan Akikah", https://tirto.id/fWih
Hukum aqiqah adalah sunah muakkadah bagi mereka yang mampu. Aqiqah bisa dilaksanakan saat anak masih kecil atau sudah dewasa. tirto.id - Salah satu hak anak selepas ia lahir dan belum mencapai usia balig adalah diakikahi orang tuanya. Ibadah akikah ini dilakukan sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran anak. Hukum melaksanakan akikah adalah sunah muakkadah atau amat ditekankan pengerjaannya, jika muslim yang menunaikan ibadah ini memiliki kemampuan dan kelapangan harta. Dalil kesunahan aqiqah merujuk ke hadis yang diriwayatkan dari Salman bin Amir Addhobi. Dalam hadis itu, Salman bin Amir Addhobi berkata bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: "Bersamaan lahirnya anak laki-laki itu ada akikah maka tumpahkanlah [penebus] darinya darah [sembelihan] dan bersihkan darinya kotoran [cukur rambutnya]," (H.R. Bukhari). Kemudian, binatang yang disyariatkan untuk akikah adalah kambing. Bagi anak laki-laki, sebaiknya diakikahi dengan dua ekor kambing, sementara anak perempuan hanya seekor. Anjuran ini ada di dalam hadis yang memuat sabda Nabi Muhammad SAW: "Barang siapa yang ingin menyembelih untuk anaknya maka hendaknya ia menyembelih untuknya. Untuk anak laki-laki, dua kambing dan untuk anak perempuan, seekor kambing,” (H.R. Abu Daud). Waktu Pelaksanaan Aqiqah saat Masih Kecil dan Dewasa Waktu paling ideal untuk pelaksanaan akikah adalah pada hari ketujuh selepas kelahiran bayi. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW: "Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya. Disembelih pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama," (H.R. Ahmad). Meski demikian, para ulama berpendapat, para orang tua tetap boleh mengakikahkan anaknya hingga mencapai usia balig. Artinya, meski aqiqah dilakukan setelah anak berusia lebih dari tujuh hari tetap tidak hilang kesunahannya. Akan tetapi, bagaimana jika anak sudah mencapai usia balig, namun belum sempat diakikahkan oleh orang tuanya? Maftukhan dalam rubrik tanya jawab bertajuk "Bolehkah Aqiqah di Usia Dewasa" di NU Online, menuliskan bahwa jika orang tua masih bersikeras ingin mengakikahkan anaknya yang sudah balig, ia dapat memberikan uang kepada anaknya agar dipakai membeli hewan yang akan disembelih untuk akikahnya. Hal ini karena kesunahan ibadah akikah bagi orang tua gugur usai anak berusia balig. Selanjutnya, ketentuan akikah jatuh pada anak itu sendiri untuk mengakikahi dirinya. Dalilnya bersandar pada hadis berikut: "Nabi SAW mengakikahi dirinya sendiri setelah ia diutus sebagai Nabi," (H.R. Baihaqi). Hal ini juga selaras dengan pendapat sejumlah ulama, seperti Muhammad bin Sirin, Imam Ahmad, serta Imam Atha dan Hasan Al-Bashri.

Baca selengkapnya di artikel "Hukum Aqiqah saat Sudah Dewasa dan Waktu Pelaksanaan Akikah", https://tirto.id/fWih

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aqiqah Ponorogo

Aqiqah Sragen 2021

Aqiqah Klaten