Tata Cara Aqiqah Menurut Islam
1. Tata cara aqiqah waktu yang dianjurkanRasulullah bersabda:
“Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari
ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur
rambutnya.”
Menurut sabda tersebut maka para ulama telah sepakat bahwa waktu
aqiqah yang paling utama adalah hari ke-7 dari awal kelahirannya. Bahkan
jika berhalangan anda tetap dapat melaksanakannya hingga hari ke-14
atau ke-21.
Dan jika seorang muslim dalam kondisi ekonomi yang tidak
memungkinkan, maka terlepaslah kewajiban melakukan aqiqah ini. Tidak
akan berdosa seorang muslim jika meninggalkan ibadah ini, kecuali jika
ia memang tidak mampu.
Bahkan pendapat yang mengatakan aqiqah bisa dilaksanakan saat hari
ke-14 atau ke-21 pun masih rendah, yang jelas Rasulullah SAW mengajurkan
kita agar menyegerakan ibadah aqiqah saat hari ke-7 agar amalan kita
segera diterima Allah SWT.
2. Syarat Yang Harus Dipenuhi Dalam Memilih Hewan Aqiqah
Dalam tata cara aqiqah menurut islam, hewan yang menjadi syarat
untuk sembelih aqiqah adalah hewan yang memiliki kriteria sama dengan
hewan qurban. Sangat dianjurkan untuk memilih hewan kurban berjenis
domba putih dan sehat. Umur dari hewan ini minimal ½ tahun.
3. Pembagian Daging Hewan Aqiqah
Dalam tata cara aqiqah menurut islam, membagikan daging aqiqah
berbeda halnya dengan qurban. Dalam aqiqah, kamu harus membagikan daging
yang sudah disembelih tadi dalam kondisi sudah masak.
Hadits Aisyah r.a:
“Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor
kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya.
Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh”.
(HR al-Bayhaqi)”
Dalam kondisi seperti ini, kamu dan keluarga disunnahkan pula untuk
mengkonsumsi daging aqiqah. Sedangkan daging sepertiganya, dihadiahkan
kepada tetangga dan fakir miskin.
Seperti firman Allah SWT, dalam Q.S. Al-Insan (8):
“Mereka memberi makan orang miskin, anak yatim, dan tawanan, dengan perasaan senang”.
4. Pemberian Nama Anak Saat Aqiqah
Dalam tata cara aqiqah menurut islam saat menyelenggarakan aqiqah,
kamu disunnahkan pula untuk melakukan cukur rambut dan memberikan nama
baik kepada anak yang baru lahir. Memberikan nama baik kepada anak akan
mencerminkan bagaimana akhlak dan imannya nanti kepada Allah SWT.
5. Mencukur Rambut Saat Aqiqah
Rasulullah juga sangat menganjurkan agar melakukan cukur rambut anak
yang baru lahir pada hari ke-7 nya. Dalam tata cara aqiqah menurut islam
tidak ada hadits yang menjelaskan bahwa harus mencukur rambut anak atau
tidak, yang jelas pencukuran ini harus dilakukan secara merata.
6. Doa Saat Menyembelih Hewan Aqiqah
Bismillah, Allahumma taqobbal min muhammadin, wa aali muhammadin, wa min ummati muhammadin.
Artinya : “Dengan nama Allah, ya Allah terimalah (kurban) dari
Muhammad dan keluarga Muhammad serta dari ummat Muhammad.” (HR Ahmad,
Muslim, Abu Dawud)
Doa untuk Bayi
“ U`iidzuka bi kalimaatillaahit tammaati min kulli syaithooni wa haammah. Wa min kulli `ainin laammah. “
Artinya : Saya perlindungkan engkau, wahai bayi, dengan kalimat Allah
yang prima, dari tiap-tiap godaan syaitan, serta tiap-tiap pandangan
yang penuh kebencian. “
Hikmah Menjalankan Aqiqah
Terdapat beberapa hikmah atau keutamaan dari proses pelaksanaan aqiqah, diantaranya yaitu:
• Mewujudkan rasa syukur kepada Allah SWT atas karunia lahirnya
seorang anak sebagai penerus dalam keluarganya Meneladani dan mengikuti
sunnah Rasulullah SAW
• Sebagai momen untuk berbagi kepada sesama dan mempererat tali persaudaraan
• Sebagai bentuk rasa gembira dan membagikan kebahagiaan tersebut kepada orang lain
Hikmah & Manfaat Melaksanakan Aqiqah
Apa sebenarnya makna dan hikmah aqiqah bagi seluruh umat Islam?
Makna yang akan diambil adalah menjaga anak kita dari segala gangguan
setan. Hal inipun sudah dituliskan pada Hadits: “Setiap anak itu
tergadai dengan aqiqah-Nya”, dengan melaksanakan aqiqah berarti kamu
melepas segala gangguan setan yang terus mengikutinya sedari lahir
“Bahwa lepasnya dia dari setan tergadai oleh aqiqahnya”
. Pak Ustadz, ada dua
hal yang ingin saya tanyakan berkaitan tentang masalah aqiqah. 1. Ketika
orang tua melahirkan anaknya, pada saat itu mereka masih dalam kondisi
yang kurang mampu, jadi untuk biaya aqiqah tidak ada. Namun ketika
anaknya sudah dewasa dan sudah berkeluarga, orang tuanya sudah dalam
keadaan berkecukupan, kemudian mereka ingin mengaqiqahi anaknya yang
sudah berkeluarga tadi, apakah boleh dan bagaimana caranya?<>
2. Jika orang tua tadi masih dalam kondisi tidak mampu, namun
anak-anaknya yang sudah dewasa tadi hidup berkecukupan dan ingin membeli
kambing diatasnamakan orang tuanya untuk aqiqah, apakah itu
diperbolehkan? Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih. وَالسَّلاَمُ
عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ. (Kholilil Rohman)
Wa’alaikumsalam wa rahamatullah wa barakatuh. Saudara penanya yang gemar
dalam menambah wawasan keagamaan, yarhamukumullah.
Pertanyaan saudara menarik untuk dibahas sebab kasus ini sering terjadi
di tengah masyarakat. Kondisi ekonomi seseorang yang kadang kurang
menentu turut mempengaruhi pelaksanaan anjuran aqiqah. Mereka yang
berkecukupan dan diberi kelapangan rizki tentunya ingin segera
melaksanakan anjuran ini demi rasa bersyukur mereka atas lahirnya sang
buah hati yang di dambakan dan dinantikan. Sebaliknya bagi orang tua
yang perekonomiaannya sedang dalam masa sulit saat kelahiran putra atau
putrinya, mereka akan terasa berat melakukan ibadah ini.
Saudara Kholilil Rohman yang kami hormati.Sebagaimana telah kita bahas
pada edisi sebelumnya, bahwa anjuran untuk melaksanakan aqiqah oleh
orang tua kepada anaknya berakhir ketika si anak telah baligh. Setelah
itu si anak diperbolehkan memilih untuk melaksanakan sendiri aqiqahnya
atau meninggalkannya. Dalam hal ini tentunya melaksanakan aqiqah lebih
utama karena akan terhindar dari pendapat ulama yang menganggap bahwa
aqiqah hukumnya wajib.
Uraian di atas juga sekaligus menanggapi pertanyaan pertama saudara.
Artinya anjuran aqiqah yang dibebankan kepada orang tua masa aktifnya
berakhir ketika sang anak baligh. Kalaupun orang tua masih tetap ingin
melaksanakan aqiqah untuk anaknya, maka caranya adalah dengan memberikan
uang kepada anaknya agar digunakan untuk membeli hewan yang akan
disembelih sebagai aqiqahnya. Dengan demikian niatan mulia orang tua
tetap terakomodir, disamping pula anjuran aqiqah juga terlaksana.
Selanjutnya menanggapi pertanyaan kedua, kami merujuk pada kitab
al-Majmu’ karya imam Nawawi yang menyebutkan bahwa hukum aqiqah untuk
orang lain (bukan dirinya sendiri) adalah boleh selama orang yang
diaqiqahi mengijinkan. Penulis kitab menjelaskan:
فَرْعٌ-لَوْ ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ بِغَيْرِ إذْنِهِ لَمْ يَقَعْ عَنْهُ
Artinya; (cabang pembahasan), seandainya ada seseorang menyembelih hewan
(aqiqah) untuk orang lain tanpa seizinnya, status hewan tersebut bukan
hewan aqiqah.
Referensi diatas juga mengandung arti bahwa aqiqah yang dilakukan oleh
seseorang untuk orang lain dapat dinyatakan sah apabila mendapat
persetujuan (izin) dari orang yang diaqiqahi.
Demikian jawaban kami, mudah-mudahan bermanfaat. Wallahu a’lam.
(Maftukhan)
Sumber:
https://islam.nu.or.id/post/read/54980/bolehkah-aqiqah-di-usia-dewasaHukum aqiqah adalah
sunah muakkadah bagi mereka yang mampu. Aqiqah bisa dilaksanakan saat
anak masih kecil atau sudah dewasa.
tirto.id - Salah satu hak anak selepas ia lahir dan belum mencapai usia
balig adalah diakikahi orang tuanya. Ibadah akikah ini dilakukan sebagai
bentuk rasa syukur atas kelahiran anak.
Hukum melaksanakan akikah adalah sunah muakkadah atau amat ditekankan
pengerjaannya, jika muslim yang menunaikan ibadah ini memiliki kemampuan
dan kelapangan harta.
Dalil kesunahan aqiqah merujuk ke hadis yang diriwayatkan dari Salman
bin Amir Addhobi. Dalam hadis itu, Salman bin Amir Addhobi berkata bahwa
Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Bersamaan lahirnya anak laki-laki itu ada akikah maka tumpahkanlah
[penebus] darinya darah [sembelihan] dan bersihkan darinya kotoran
[cukur rambutnya]," (H.R. Bukhari).
Kemudian, binatang yang disyariatkan untuk akikah adalah kambing. Bagi
anak laki-laki, sebaiknya diakikahi dengan dua ekor kambing, sementara
anak perempuan hanya seekor. Anjuran ini ada di dalam hadis yang memuat
sabda Nabi Muhammad SAW:
"Barang siapa yang ingin menyembelih untuk anaknya maka hendaknya ia
menyembelih untuknya. Untuk anak laki-laki, dua kambing dan untuk anak
perempuan, seekor kambing,” (H.R. Abu Daud).
Waktu Pelaksanaan Aqiqah saat Masih Kecil dan Dewasa
Waktu paling ideal untuk pelaksanaan akikah adalah pada hari ketujuh
selepas kelahiran bayi. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:
"Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya. Disembelih pada hari ketujuh,
dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama," (H.R. Ahmad).
Meski demikian, para ulama berpendapat, para orang tua tetap boleh
mengakikahkan anaknya hingga mencapai usia balig. Artinya, meski aqiqah
dilakukan setelah anak berusia lebih dari tujuh hari tetap tidak hilang
kesunahannya.
Akan tetapi, bagaimana jika anak sudah mencapai usia balig, namun belum
sempat diakikahkan oleh orang tuanya?
Maftukhan dalam rubrik tanya jawab bertajuk "Bolehkah Aqiqah di Usia
Dewasa" di NU Online, menuliskan bahwa jika orang tua masih bersikeras
ingin mengakikahkan anaknya yang sudah balig, ia dapat memberikan uang
kepada anaknya agar dipakai membeli hewan yang akan disembelih untuk
akikahnya.
Hal ini karena kesunahan ibadah akikah bagi orang tua gugur usai anak
berusia balig. Selanjutnya, ketentuan akikah jatuh pada anak itu sendiri
untuk mengakikahi dirinya. Dalilnya bersandar pada hadis berikut:
"Nabi SAW mengakikahi dirinya sendiri setelah ia diutus sebagai Nabi,"
(H.R. Baihaqi).
Hal ini juga selaras dengan pendapat sejumlah ulama, seperti Muhammad
bin Sirin, Imam Ahmad, serta Imam Atha dan Hasan Al-Bashri.
Baca selengkapnya di artikel "Hukum Aqiqah saat Sudah Dewasa dan Waktu Pelaksanaan Akikah",
https://tirto.id/fWihHukum aqiqah adalah
sunah muakkadah bagi mereka yang mampu. Aqiqah bisa dilaksanakan saat
anak masih kecil atau sudah dewasa.
tirto.id - Salah satu hak anak selepas ia lahir dan belum mencapai usia
balig adalah diakikahi orang tuanya. Ibadah akikah ini dilakukan sebagai
bentuk rasa syukur atas kelahiran anak.
Hukum melaksanakan akikah adalah sunah muakkadah atau amat ditekankan
pengerjaannya, jika muslim yang menunaikan ibadah ini memiliki kemampuan
dan kelapangan harta.
Dalil kesunahan aqiqah merujuk ke hadis yang diriwayatkan dari Salman
bin Amir Addhobi. Dalam hadis itu, Salman bin Amir Addhobi berkata bahwa
Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Bersamaan lahirnya anak laki-laki itu ada akikah maka tumpahkanlah
[penebus] darinya darah [sembelihan] dan bersihkan darinya kotoran
[cukur rambutnya]," (H.R. Bukhari).
Kemudian, binatang yang disyariatkan untuk akikah adalah kambing. Bagi
anak laki-laki, sebaiknya diakikahi dengan dua ekor kambing, sementara
anak perempuan hanya seekor. Anjuran ini ada di dalam hadis yang memuat
sabda Nabi Muhammad SAW:
"Barang siapa yang ingin menyembelih untuk anaknya maka hendaknya ia
menyembelih untuknya. Untuk anak laki-laki, dua kambing dan untuk anak
perempuan, seekor kambing,” (H.R. Abu Daud).
Waktu Pelaksanaan Aqiqah saat Masih Kecil dan Dewasa
Waktu paling ideal untuk pelaksanaan akikah adalah pada hari ketujuh
selepas kelahiran bayi. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:
"Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya. Disembelih pada hari ketujuh,
dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama," (H.R. Ahmad).
Meski demikian, para ulama berpendapat, para orang tua tetap boleh
mengakikahkan anaknya hingga mencapai usia balig. Artinya, meski aqiqah
dilakukan setelah anak berusia lebih dari tujuh hari tetap tidak hilang
kesunahannya.
Akan tetapi, bagaimana jika anak sudah mencapai usia balig, namun belum
sempat diakikahkan oleh orang tuanya?
Maftukhan dalam rubrik tanya jawab bertajuk "Bolehkah Aqiqah di Usia
Dewasa" di NU Online, menuliskan bahwa jika orang tua masih bersikeras
ingin mengakikahkan anaknya yang sudah balig, ia dapat memberikan uang
kepada anaknya agar dipakai membeli hewan yang akan disembelih untuk
akikahnya.
Hal ini karena kesunahan ibadah akikah bagi orang tua gugur usai anak
berusia balig. Selanjutnya, ketentuan akikah jatuh pada anak itu sendiri
untuk mengakikahi dirinya. Dalilnya bersandar pada hadis berikut:
"Nabi SAW mengakikahi dirinya sendiri setelah ia diutus sebagai Nabi,"
(H.R. Baihaqi).
Hal ini juga selaras dengan pendapat sejumlah ulama, seperti Muhammad
bin Sirin, Imam Ahmad, serta Imam Atha dan Hasan Al-Bashri.
Baca selengkapnya di artikel "Hukum Aqiqah saat Sudah Dewasa dan Waktu Pelaksanaan Akikah",
https://tirto.id/fWih
Komentar
Posting Komentar